JAKARTA, WB – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa sejak awal Fraksi PDI Perjuangan tidak berniat membawa hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hak Angket, kata politisi yang kerap disaba Bang Prast itu, hanya untuk membuktikan jika Ahok telah melakukan pelanggaran dalam penyusunan RAPBD 2015.
“Angket itu kan cuma membuktikan Ahok salah atau tidak. Dan itu sudah kita buktikan ke publik,” papar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Jika sudah diputuskan, dan Ahok bersalah selanjutnya dewan memberikan sanksi kepada Ahok agar hal itu tidak dilakukan kembali. Dengan dasar itu, maka PDI Perjuangan tak berfikir jika angket itu harus berujung kepada HMP yang berpotensi bisa melengserkan atau memakzulkan Ahok dari posisinya saat ini.[]