JAKARTA, WB – Setelah melalui proses penghitungan dari penggabungan perolehan suara pemilu legislatif di perwakilan luar negeri dengan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mensahkan rekapitulasi DPR daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.
“Ini rekapitulasi hasil penghitungan suara calon DPR Dapil DKI Jakarta II termasuk luar negeri yang disahkan,” kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Sementara itu dilokasi yang sama, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memberikan penjelasan bahwa, pemilih yang menggunakan hak pilihnya untuk DPR Dapil DKI Jakarta II sebanyak 2.002.301, dengan rincian surat suara sah 1.850.133 dan surat suara tidak sah 152.168.
Dari hasil rincian data tersebut, PDIP unggul 493.938 suara, disusul PKS 261.477 suara, Gerindra 250.800 suara, Golkar 174.908 suara, PPP 153.147 suara, Demokrat 144339 suara, PKB 108.440 suara, Hanura 101.191 suara, NasDem 69.286 suara, PAN 63.158 suara, PBB 19.005 suara, PKPI 10.444 suara.
Untuk mengetahui parpol yang mendapat kursi, total suara sah parpol 1.850.133 dibagi 7 sesuai jumlah kursi Dapil DKI Jakarta II untuk menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Hasilnya, BPP untuk Dapil DKI Jakarta II sebesar 264.304.
Dari 12 parpol, hanya PDIP yang melampaui BPP 264.304. Dalam pembagian kursi tahap pertama, suara sah PDI Perjuangan 493.938 dikurangi BPP 264.304 tersisa 229.634, dan langsung dapat 1 kursi yang jatuh ke calon urut 1.
Suara parpol, baik yang sudah dikurangi dan tidak memenuhi BPP dalam pembagian tahap pertama, dihitung kembali pada pembagian tahap kedua untuk mendapatkan sisa enam kursi. Hasilnya parpol yang dapat kursi sesuai dengan perolehan enam terbesar adalah PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP dan Demokrat.
1 kursi PKS untuk calon urut 1, satu kursi Gerindra untuk calon urut 1, satu kursi PDI Perjuangan untuk calon urut 3, satu kursi Golkar untuk calon urut 1, satu kursi untuk PPP untuk calon urut 1, satu kursi Demokrat untuk calon urut 1.
Perolehan suara parpol dan pembagian kursi ini belum menyertakan penghitungan total suara sah parpol yang melampaui ambang batas parlemen 3,5 persen. Karena rekapitulasi hasil penghitungan nasional dari 77 dapil DPR belum kelar di tingkat KPU RI.[]