JAKARTA, WB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. Dan selanjutnya Ahok akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Akan dibawa ke Cipinang,” ujar salah seorang penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto, meminta masyarakat agar menjaga suasana kondusif khususnya di ibukota DKI.
“Terakhir saya mengajak kepada kita semua untuk menjaga suasana Indonesia khususnya Ibukota yang kondusif, aman, nyaman,” ujar Novanto.
Novanto tidak ingin masyarakat terprovokasi untuk melakukan kericuhan. Karena Novanto mengingatkan meski beda pandangan, tapi masyarakat harus bersatu.
“Jangan mudah terpancing apalagi terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang negatif, ingat kita ini bersaudara meski terkadang berbeda pandangan,” ungkapnya. []