TANGERANG, WB – Sebuah pabrik makanan bayi dengan merk dagangan
Bebiluck digerebek aparat kepolisian serta Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten.
“Penggerebekan sudah dilakukan pada 15 September 2016 sekitar pukul 17.00 WIB-18.30 WIB,”papar Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisk Mansuri, dalam keterangannya, Jumat 16 September 2016.
Penggerebekan dipimpin Kepala BPOM Serang-Banten, Muhammad Kashuri, AKP Lili, anggota Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Aiptu Samiun anggota Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, dan HM Mahmud sebagai Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kashuri mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi selama dua bulan untuk menelusuri makanan pendamping ASI dengan merek dagang Bebiluck tersebut.
Setelah dilakukan investigasi, diketahui pabrik makanan tersebut dipasarkan melalui media internet atau online dan sudah tersebar ke hampir seluruh Indonesia.
Kashuri mencatat, pelanggaran yang pertama adalah makanan tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM. Dan pelanggaran kedua adalah setelah dilakukan uji lab ternyata dalam makanan ini ada bakteri Ecoli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas, akibatnya balita dapat terserang diare dan gangguan pencernaan.
Terkait pelanggaran tersebut, BPOM bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyegelan atau penutupan sementara pabrik Bebiluck sehingga tidak dapat memproduksi makanan sampai ada perkembangan lebih lanjut.
Dalam catatan, produk ini diproduksi oleh PT. Hassana Boga Sejahtera, yang merupakan milik Lutfiel Hakim. Dipasarkan melalui website www.bebiluck.com.[]