JAKARTA, WB – Ombudsman percaya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan koreksi terkait kebijakan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ombudsman telah memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP). Maka dengan tenggat waktu yang telah diberikan tersebut jika Pemprov DKI tidak juga menindaklanjuti hal tersebut, akan diterbitkan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Kami yakin Pemprov dapat melaksanakan tindakan korektif yang kami sampaikan,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Rabu (28/3/2018).
Dominikus mengatakan jika pihaknya mengeluarkan LHAP terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan yang matang. Menurutnya, waktu yang diberikan kepada Pemprov DKI tersebut untuk melakukan tindakan korektif atas kebijakannya itu juga dianggap lebih dari cukup.
“Itu kami sampaikan juga di LHAP kemarin bahwa kalau 60 hari tidak dilanjutkan maka kami akan menerbitkan rekomendasi. Nah secara mekanisme rekomendasi itu tadi ditandatangani oleh ketua Ombudsman dengan mekanisme pleno di pusat,” katanya.
Namun, jika nantinya Pemprov DKI Jakarta tak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, maka Gubernur Anies akan mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. “Selama pembinaan tugasnya (gubernur) diserahkan wakil gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Tapi kami belum sampai tahap sana. Pengalaman Ombudsman (LHAP) bisa diselesaikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman menyebut jika pihaknya menemukan sebanyak empat maladministrasi dalam kebijakan itu dan mengirimkan laporan penyidikan kepada Pemprov DKI. Adapun menegenai penutupan jalan tersebut, memperlihatkan kebijakan pemprov yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.