JAKARTA, WB – Lembaga yang membidangi mengenai pelayanan publik, Ombudsman menilai jika sikap Bareskrim Polri sudah melanggar prosedur dalam penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Menuruut anggota Ombudsman, Budi Santoso, ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Yang pertama adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor; kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana; menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Bentuk pelanggaran keempat dari klasifikasi maladministrasi pertama adalah penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu; keterlambatan penyampaian SPDP dari penyidik kepada JPU; Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat melakukan penangkapan,” kata Budi.
Adapula bentuk pelanggaran lainnya yakni perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara (diskriminasi) dan penyidik tidak memberikan BAP pada saat pemeriksaan kedua tanggal 3 Februari 2015.
“Klasifikasi maladministrasi kedua yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan. Bentuk pelanggaran dari maladministrasi ini adalah melakukan penangkapan tapa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan,” terangnya.[]