JAKARTA, WB – Ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009. Kendati demikian, ojek tersebut diakui keberadaannya namun tidak diakui sebagai angkutan umum.
Demikian disampaikan Dinas Perhubungan dan Transportasi Kota Jakarta dalam pertemuan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
“Jika ada pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek bisa mengajukan revisi UU nomor 22 ke DPR,” kata Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah.
Sampaikan alasan-alasannya. Kalau DPR mengatakan bisa, silakan. Apapun yang menjadi keputusannya itu yang kita jalankan,” sambung dia. []