JAKARTA, WB – Pengacara OC Kaligis, mena,mpik jika dirinya ikut terlibat dalam kasus pemberian uang dalam menangani gugatan Pemerintah Sumatera Utara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang berujung pada penyuapan tiga hakim.
Kaligis yang merupakan ketua tim pengacara dalam perkara di PTUN tersebut, ,mengaku hanya menandatangani penanganan perkara di PTUN.
Namun, Kaligis berkelit kalau penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
“Geri jalanin sendiri, saya cuma teken aja,” kata OC Kaligis, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengklaim tidak tahu mengenai pemberian uang oleh Geri kepada tiga Hakim dan satu Panitera PTUN Medan. Menurutnya, perkara tersebut ditangani sendiri oleh Geri.
“Itu yang kerjain Geri. Sampai sekarang berkasnya saya tidak tahu,” urai kaligis.
KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberpa waktu lalu. Dimana dalam OTT itu KPK berhasil mengamankan lima orang yang kemudian dijadikan tersangka
Lima orang itu adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Geri.[]