JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara kondang OC Kaligis ke luar negeri terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Selain OC Kaligis, lima orang lainnya yang juga dicekal ke luar negeri antara lain Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, istri dari Gatot. Sedangkan sisanya ada tiga orang yang masih belum diketahui.
“Ada cegah untuk enam orang,” jelas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (13/7).
Kendati demikian KPK masih terus mendalami kasus suap hakim PTUN ini. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain sangat memungkinkan, di luar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Uang tersebut bukan berasal dari pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gery yang memiliki uang suap tersebut,” imbuh dia.
Perlu diketahui KPK telah menetapkan lima tersangka seperti Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. []