WARTABUANA – Seorang mahasiswa berinisial SA (25) diringkus anggota Direskrimum Polda Kalimantan Barat. Saat ditangkap, SA yang ternyata seorang germo pelacuran online sedang ‘menyodorkan’ anak buahnya kepada polisi yang menyamar.
Penangkapan germo online iru dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalbar, Jumat (11/01/2019). “Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di media sosial,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan, Minggu (13/01/2019).
Selain menangkap SA, polisi juga mengamankan dua wanita muda, masing-masing berinisial LK dan SCA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, satu bungkus kondom, tiga unit handphone, dan dua unit kunci hotel.
Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka SA menawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Pengungkapan pelacuran online berawal pada Kamis (10/01/2019) sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pelacuran yang dilakukan oleh tersangka SA melalui media sosial.
Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka SA menawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan tersangka di kamar 308 lantai tiga sebuah hotel tersebut dan uang diambil oleh tersangka sebesar Rp 3 juta.
Tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka SA diancam pasal 296 KUHP tentang germo dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.[]