JAKARTA, WB – Tim khusus Anti Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil membekuk Hd (30) dan Hs (26) yang tengah menggelar pesta sabu di rumah kontrakan, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Diketahui Hd merupakan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Sementara Hs sebagai satpam. Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu dan alat isap (bong).
Wempy menjelaskan sebelum digiring ke Polres Kota Tangerang tak ada perlawanan dari kedua tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku tempat penangkapan tersebut memang sering dijadikan pesta narkoba.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat,” jelas dia.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial Ar (30) yang tinggal di belakang kantor Mapolsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Dari rumah Ar ini disita tujuh linting ganja, puluhan plastik klip untuk bungkus shabu dan timbangan. Meski sudah dicari ke seluruh ruangan, shabu yang biasa dijual Ar sudah tidak ada. Diduga sudah habis dijual kepada konsumennya,” pungkas dia. []