JAKARTA, WB – Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siradj beralasan, keputusan Munas NU tahun 2003, bahwa bagi siapapun yang melakukan kerusakan di muka bumiini, maka hukumannya sesuai Alquran harus dibunuh. Hal itulah kenapa NU menyepakati hukuman mati bagi terpidana narkoba.
“Itu keputusan Munas NU tahun 2003. Pelaku pengrusakan hukumannya sesuai alquran,” ujar Said Aqil diJakarta, Jumat (26/12/2014)
Pernyataan yang diucapkan Said tersebut, berlandasan ayat Alquran yaitu surat Al-Maidah ayat 33 yang artinya “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.
“Jadi sudah tidak mungkin diharapkan kebaikan dari mereka, karena pengguna adalah yang menjadi korban. Kalau bandarnya orang yang bisnis narkoba. Tujuannya mau menghancurkan bangsa, dan itu jelas ada dalilnya,” tandas Said. []