JAKARTA, WB – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan yang menjadi prioritas pemberangkatan jamaah haji adalah calon jamaah yang belum pernah berhaji.
“Calon jamaah haji (Calhaj) yang masuk kuota haji 2015, tetapi sudah pernah berhaji, tidak mendapatkan hak pelunasan BPIH tahap pertama,” ujarnya, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sementara itu, calon jemaah haji sudah bisa melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau ongkos haji mulai hari ini di Bank Penerima Setoran (BPS).
“Pembayaran BPIH dimulai pada 1 – 30 Juni 2015, dan jika sampai dengan tanggal 30 Juni kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang dari 7 – 13 Juli 2015,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota.
“Kemudian untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi,” kata dia.
Kuota haji Indonesia tahun ini, jelas dia masih terbatas, akibat pemangkasan kuota 20 persen. Tahun ini kuota haji Indonesia masih berjumlah 168.800 kursi. “Untuk itu kita mengatur dengan ketat demi keadilan ibadah haji,” pungkas dia. []