JAKARTA, WB – Mulai Senin 25 Juni nanti Ditlantas Polda Metro Jaya akan mewajibkan tes psikologi bagi warga Jakarta yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan mulai pekan ini telah dilakukan uji coba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018,” ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir Tribun dari Kompas.com, Selasa (19/6/2018).
Setelah simulasi dilakukan, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.
Simulasi tes psikologi dilakukan untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak. Simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang,” ujar Fahri Siregar.
Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
“Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Fahri.
Sebelumnya, kata Fahri, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi. Pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri.[]