WARTABUANA – Prancis akan melarang model fashion dengan ukuran tubuh yang kurus. Agen modeling yang mengekspos modelnya maupun rumah mode yang mempekerjakan mereka kemungkinan akan didenda atau masuk penjara.
Langkah Pemerintah Prancis ini datang setelah larangan serupa oleh Israel pada tahun 2013, sementara negara-negara lain, seperti Italia dan Spanyol, bergantung pada kode etik untuk melindungi modelnya.
Ukuran ini merupakan bagian dari kampanye Pemerintah Presiden Francois Hollande melawan anoreksia yakni gangguan makanan yang ditandai dengan penolakan untuk mempertahankan berat badan yang sehat dan rasa takut yang berlebihan terhadap peningkatan berat badan akibat pencitraan diri yang menyimpang.
Peraturan di sana menyebutkan, kegiatan model dilarang untuk setiap orang yang Body Mass Index (BMI) lebih rendah dari tingkat yang diusulkan oleh otoritas kesehatan dan ditetapkan oleh menteri kesehatan serta tenaga kerja.
Anggota parlemen sebelumnya mengatakan model harus menyajikan sertifikat medis dengan menunjukkan BMI minimal 18, sekitar 55 kg (121 lb) untuk ketinggian 1,75 meter (5,7 kaki), sebelum disewa untuk pekerjaan dan untuk beberapa minggu setelahnya.
Aturan hukum itu, yang mendapat persetujuan dari majelis rendah parlemen yang mayoritas dari Sosialis Hollande meski ditentang oleh anggota parlemen konservatif, akan membayangkan penjara hingga enam bulan dan denda 75.000 euro ($ 82.000) untuk setiap lembaga yang melanggar aturan itu. []