JAKARTA, WB – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak permintaan tim hukum Prabowo Subianto – Hatta Rajasa yang mengajukan perbaikan berkas permohonan terkait data kecurangan pemilu presiden 2014 yang tengah disidangkan di Gedung MK.
“Sebelumnya kami mohon maaf yang mulia, sebelum dimulai, izinkan kami membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki,” ujar Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Mahendradatta kepada Hamdan Zoelva, Rabu (6/8/2014).
Namun, Hamda kemudian menolak usulan tim hukum Prabowo-Hatta. Menurut Hamdan sidang sudah dimulai agenda selanjutnya adalah tim pengugat dari Prabowo-Hatta menyampaikan berkas perkaranya, bukan mengulangi untuk diperbaiki.
”Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya,” katanya.
Diketahui, agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (6/8/2014), adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK. Dalam sidang ini juga dihadiri oleh Prabowo, sedangkan dari pihak Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. []