JAKARTA, WB – Setelah KPU secara resmi telah merilis hasil rekapitulasi suara Pileg 9 April lalu, kini Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah resmi membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) bagi para caleg partai politik.
Pembukaan pendaftaran di MK dibuka tepat pukul 23.51 WIB, dengan bunyi sirine oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Depan Aula Lantai Dasar Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5) malam.
“Tepat pada pukul 23.51 WIB MK menyatakan membuka pendaftaran permohonan dan akan berlangsun hitungan,” kata Hamdan.
Pembukaan pendaftaran tersebut dilanjutkan dengan penghitungan mundur hingga batas waktu pendaftaran selesai, yaitu 3 X 24 jam setelah penetapan rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu nasional oleh KPU. Yaitu mulai pada pukul 23.51 WIB, Jumat (9/5) hingga pukul 23.51 WIB, Senin (12/5).
“Masa pendaftaran tiga hari atau yang dihitung sejak KPU membacakan pengumuman,” tegas Hamdan.
Hamdan menegaskan, MK tidak akan menerima pendaftaran jika melewati Pukul 23.51 WIB, Senin (12/5). “Lewat dari Pukul 23.51 WIB tanggal 12 Mei, MK tidak akan menerima pendaftaran PHPU Legislatif,” kata Hamdan.
Dalam pembukaan resmi pendaftaran PHPU Legislatif ini, Hamdan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Sekadar informasi, penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yang ditangani MK meliputi, perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.
Sementara materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah, penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU dan dapat memengaruhi beberapa faktor.
Pertama, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Kedua, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK.
Keempat, terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Kelima, terpilihnya calon anggota DPD. Dan keenam, terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik.
Sedangkan mengenai perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing yang ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol beserta kuasa hukumnya.
Kemudian, mengenai perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2009.
Kini, para caleg juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai. Akan tetapi, hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.[]