JAKARTA, WB – Mahkamah Konstitusi (MK) menghimbau kepada pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa untuk menggugat hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat rekapitulasi nasional, Selasa (22/7/2014).
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang lebar bagi Prabowo mengajukan gugatan, meski dirinya sudah menyatakan menarik diri dari pelaksana Pemilu Presiden 2014.
“Kita tetap membuka kesempatan, MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2014).
Menurutnya Prabowo, sebagai warga negara yang dilindungi haknya, Prabowo masih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ke MK.
“Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontestasi. Jadi kalau kemudian menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara,” katanya.
Namun demikian, ia tidak mau memastikan apakah gugatan yang diajukan oleh Prabowo mempunyai syarat yang cukup atau tidak, sehingga bisa ditindaklanjuti dan diputuskan.
“Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK,” terangnya. []