JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan kasus proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali disebut pernah menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal itu diakui oleh mantan ajudan Nazar, Wahyu Utomo alias Iwan. Ia menyatakan pernah diperintahkan oleh Nazar mengirimkan uang untuk Ibas yang merupakan putra bungsu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Uang tersebut diambil dari Grup Permai sebuah perusahaan milik Nazar yang kerap mendapat proyek pemerintah.
”Saya ingat waktu itu, ada pertemuan di Ciasem, saya di luar. Uang yang saya anter itu saya taro di kulkas mobil,” kata Iwan saat bersaksi, Jumat (29/8/2014).
Menurut Iwan, uang itu dibungkus mengunakan amplop coklat. Kemudian setelah itu ia menuju Gedung DPR, dan kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke Ciasem yang diketahui oleh Iwan menjadi tempat tinggal mantan Ketua Umum Demokrat Hadi Utomo.
Setelah sampai di Ciasem, lanjut Iwan, ia lantas diperintahkan oleh Nazar untuk membawa uang tersebut ke lantai 2. “Disana saya melihat ada Pak Ibas, berdua saja sama Pak Nazar,” terangnya.
Iwan mengaku memang tidak melihat secara langsung uang tersebut diserahkan ke Ibas. “Namun, saat Pak Nazar keluar uang itu sudah tidak ada,” akunya.[]