WARTABUANA – Kendaraan Sepeda listrik yang begitu marak di ibukota, ditegaskan oleh kepolisian untuk tidak melintas di jalan raya.
Hal tersebut diutarakan, Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir. Menurutnya, sepeda listrik sewaan berwarna kuning yang dikenal dengan nama Migo itu, belum dinyatakan layak melintas di jalan raya.
“Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu,” kata Nasir, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km perjam, kendaraan tersebut tak dapat disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
“Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama,” ulasnya.
Hanya saja, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Polisi baru akan melakukam tindakan sebatas imbauan.
“Tidak ada tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan,” paparnya.[]