JAKARTA, WB – Puluhan perwakilan warga tiga desa di Telukjambe Barat Karawang, yakni Desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, melakukan aksi damai di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), kawasan pusat bisnis Sudirman (SCBD) untuk mentampaikan aspirasi dan menuntut terkait lahan seluas 350 Ha yang telah lama dalam sengketa dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).
Dalam aksinya tersebut, para warga Karawang ini didampingi beberapa aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan LBH Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) Karawang, hari Senin siang (12/1).
Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebab mereka menilai adanya kejanggalan terhadap sengketa lahan di wilayah mereka. Bahkan diokupasi SAMP melalui proses hukum yang berujung pada perampasan berbentuk eksekusi paksa dengan mengerahkan 7000-an personel Brimob/Polda Jabar, 24 Juni 2014.
“Kondisi cuaca tidak mampu menghadang langkah kita untuk berjuang demi keadilan dan kebenaran. Di tengah siraman hujan deras ini kita hadir untuk memberikan pesan kepada Presiden Jokowi, Menteri Agraria/Kepala BPN Ferrry Mursyidan Baldan dan pimpinan Bursa Efek Indonesia bahwa mereka tak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat atas tanah mereka, yang telah dirampas oleh pebisnis properti Agung Podomoro Land,” tegas aktivis PBHI Simon Tambunan dalam orasinya.
Simon mengatakan, puluhan warga itu mewakili penderitaan warga tiga desa yang telah mengalami perampasan hak atas tanahnya oleh SAMP/APLN.
“Kita minta perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk BEJ dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhadap kerakusan kapitalis properti seperti Agung Podomoro Land yang telah menggunakan dana besar yang dihimpun dari publik untuk menjual-belikan tanah bermasalah,” tegasnya.
Simon sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi berulang kali rakyat kecil ini diperlakukan tidak adil dan dipermainkan dengan kekuatan uang.
“Apa yang dilakukan para kapitalis raksasa seperti APLN merupakan pengkhianatan terhadap rakyat dan penghinaan terhadap martabat manusia. Kita akan terus melawan tindakan semena-semena yang menyingkirkan hukum dan kemanusiaan. Jika seruan ini tidak ditanggapi, kami akan datang lagi dan lagi ke semua pusat kekuasaan,” tandasnya.
Senada dengan tuntutan warga lainnya. Karya yang juga seoranf pemilik tanah di Desa Wanasari ini menyesalkan sikap para penguasa yang dinilainya terus menindas. Apalagi, tanah miliknya ini merupakan satu-satunya sandaran dan tempat pencarian rejeki untuk menafkahi hidupnya sekeluarga.
“Kami rakyat kecil selalu berharap pemerintah termasuk aparat penegak hukum menjunjung tinggi keadilan dan membela kami sebagai rakyatnya. Namun, kekuatan uang lebih berkuasa daripada hukum. Mereka ternyata lebih membela PT SAMP,” tukasnya.
Salah satu kuasa hukum warga, Moris Purba SH kembali mengingatkan, putusan PN Karawang yang mengeksekusi tanah warga bersifat cacat hukum karena status tanah yang diambil SAMP masih bermasalah dan sebagian besar masih milik warga.
“Kebenaran tidak dapat dibungkam. Meski kekuatan uang, kewenangan hukum dan kekuasaan politik bisa dipakai dan dimanipulasi untuk memenangkan perkara ini. Namun kebenaran akan menyatakan dirinya, cepat atau lambat,” tegasnya.[]