WARTABUANA – Buntut dari terbongkarnya kasus penyelundupan “Harley” dan “Brompton” dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia, telah merugikan Siwi Widi Purwanti, pramugari di maskapai tersebut lantaran menjadi korban fitnah melalui media sosial.
Hari ini wanita yang akrab disapa Siwi Widi itu mempercayakan ELZA SYARIEF LAW OFFICE, sebagai Kuasa Hukumnya, untuk mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pemilik akun Twitter @digeeembok ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan itu dilayangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.
Menurut Elza Syarief, kliennya telah mengalami dugaan pencemaran nama baik maupun bullying yang dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok dengan informasi ataupun opini yang diunggah oleh akun tersebut. Pengunggahan informasi dan opini dari akun tersebut dijadikan sumber berita dari berbagai media online saat ini.
Mencuatnya nama Siwi Widi menjadi perhatian publik setelah terkuaknya kasus penyelundupan “Harley” dan “Brompton” dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, yang saat ini telah dipecat oleh Menteri BUMN dari jabatannya.
Setelah terkuaknya kasus penyelundupan itu, akun Twitter @digeeembok mulai melempar thread twitter yang mengungkap segala kejanggalan yang terjadi dalam tubuh management Maskapai Garuda Indonesia berdasarkan asumsi dan pandangannya.

Elza Syarief menegaskan, mobil mewah yang saat ini digunakan oleh kliennya sudah dimiliki sebelum menjadi pramugari Maskapai Garuda Indonesia dan semua harta lainnya bukan bersumber dari pemberian para jajaran Direksi maupun Komisari Garuda Indonesia.
Pengunggahan thread tersebut mendapat respon yang cukup besar oleh pengguna media sosial khususnya Twitter hingga saat dimana pemilik akun menyatakan bahwa Siwi Widi merupakan salah satu dari beberapa pramugari yang menjadi istri simpanan para jajaran Direksi Garuda.
“Klien Kami diisukan sebagai gundik atau istri simpanan dari Direktur Human Capital, Heri Akhyar, juga dituduh mendapat perlakuan khusus sebagai Awak Kabin Garuda dibanding pramugari lainnya serta juga diisukanmemperoleh kekayaan atau harta bersumber dari para jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Isu tersebut hanya sebatas asumsi subjektif dari pemilik akun twitter @digeeembok yang saat ini sedang merahasiakan jati dirinya sehingga hal tersebut sangat berbahya dan merugikan apabila tidak dilakukan klarifikasi,” papar Elza Syarief melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Menurut Elza Syarief lagi, pemberitaan yang viral tersebut berdampak pada kehidupan kliennya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari maupun menjalankan pekerjaannya sebagai Pramugari. “Bukan hanya Klien Kami yang merasakan dampak dari pemberitaan yang tidak benar tersebut, namun pihak keluarga Klien Kami juga merasakan hal dan perlakuan yang sama seperti yang dialami oleh Klien Kami,” jelas Elza Syarief.
Bahkan menurut Elza Syarief, berbagai media online ikut memberitakan peristiwa itu tanpa pernah menganalisa kebenaran sumber berita yang dikutipnya. Bahwa pada pokoknya unggahan tulisan di twitter maupun postingan di akun istagram tersebut hanyalah sebuah gosip atau “kabar burung” yang tidak valid.
Lebih jauh Elza Syarief memaparkan, pemilik akun tersebut terus mengunggah atau memberitkan informasi yang tidak benar terhadap kliennya. Pemberitaan yang beredar tidak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan atas apa yang telah dinyatakannya.
“Semuanya hanyalah sebatas asumsi dan opini subjektif dari pemilik akun tersebut. Sebagai warga negara yang dilindungi haknya oleh hukum, Klien Kami berhak mendapat perlindungan hukum atas pemberitaan yang tidak benar terhadap dirinya di media sosial oleh karena Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum,” tegas ElzaSyarief.
Elza Syarief memastikan, segala pemberitaan yang dilakukan pemilik akun @digeeembok sangat tidak berdasar dan fitnah karena tidak ada bukti. Akun tersebut hanya berupaya melakukan mencemarkan nama baik kliennya mengingat kasus ini sudah mengarah kepada diskriminasi pribadi yang berdampak pada keluarganya.
Bukan Gundik
Elza Syarief memastikan tidak ada bukti yang menguatkan isu yang menyebut kliennya adalah “Gundik” atau istri simpanan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kliennya hanya seorang pramugari biasa yang tidak memiliki hubungan spesial dengan direksi manapun terkhusus Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan kliennya hanya mengenal Heri Akhyar sebagai atasanya sebagaimana tugas dan tanggung jawab Heri Akhyar yang membawahi para Pramugari/Pramugara Garuda Indonesia.
Perlakuan Khusus
Elza Syarief menegaskan, sampai saat ini kliennya masih aktif sebagai Pramugari Maskapai Garuda Indonesia yang tetap bertugas sebagaimana yang dilakukan oleh pramugari lainnya. Dalam menjalankan pekerjaannya, kliennya tidak mendapat perlakuan khusus. Tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut karena kliennya menjalankan pekerjaan hanya mengikuti segala rangkaian prosedur yang ditetapkan oleh pihak Manajemen Garuda Indonesia.
Menurut Elza Syarief, untuk menjadi Pramugari Maskapai Garuda Indonesia kliennya harus mengikuti tiga kali seleksi penerimaan. Sangat tidak mungkin kliennya dinyatakan berkompeten sebagai Pramugari Indonesia apabila tidak memenuhi segala kriteria penilaian.
Mobil Mewah
Elza Syarief menegaskan, mobil mewah yang saat ini digunakan oleh kliennya sudah dimiliki sebelum menjadi pramugari Maskapai Garuda Indonesia dan semua harta lainnya bukan bersumber dari pemberian para jajaran Direksi maupun Komisaris Garuda Indonesia.[]