JAKARTA, WB – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji terkait tarif pungutan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan secara online. Tujuan kajian tersebut guna menciptakan kesetaraan (playing field) dengan konvensional.
“Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku (usaha) kecil yang di-connect perusahaan platform atau marketplace supaya ada suatu perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan,” kata Sri Mulyani, Kamis (7/12/2017).
Sri Mulyani mengaku, sedang menghitung besaran tarif pajak bagi UMKM yang berjualan online di perusahaan penyedia platformmaupun marketplace. Tarif ini tentunya tidak akan memberatkan supaya UMKM tersebut patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
“Kami sedang menghitung (tarif) sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya,” terangnya.
Ia menambahkan, aturan pajak e-commerce sendiri tengah diformulasikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru, dan akan difinalkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal serta Dirjen Bea dan Cukai. Sri Mulyani memastikan aturan tersebut akan segera rampung.
“Yang jelas tidak ada untuk membedakan, tapi lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif. Menciptakan level playing field, artinya tidak ada satu kelompok yang membayar pajak merasa dirugikan,” tegas Sri Mulyani.[]