JAKARTA, WB – Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 bakal diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap pasca penandatanganan nota kesapahaman (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan hal tersebut guna menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal
panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya,” ujar Tjahjo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Tjahjo nomor tunggal panggilan darurat ada tiga. Pertama, membantu sistem
pusat penggilan darurat terpadu. Kedua, menyatukan berbagai nomor panggilan darurat
seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadan kebakaran 113.
“Nomor-nomor darurat tersebut akan dimasukan ke dalam nomor tunggal 112 agar mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat,” ungkapnya.
Sementara tujuan ketiga, lanjut Tjahjo, mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Selain itu, Mendagri menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program
layanan nomor tunggal pangilan darurat ini. Ia mengingatkan, kebijakan penetapan layanan
nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus
melaksanakannya,”tutur Tjahjo seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (30/4).
Kedua, perlu dibentuk unit pengelola yang melaksanakan layanan kepada masyarakat berkenaan
dengan nomor tunggal panggilan darurat.
“Menurut hemat kami unit pengelola ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika,” sambung Mendagri.
Kemudian yang ketiga, kata Tjahjo, agar berbagai nomor layanan darurat yang sudah ada
segera terintegrasi ke dalam nomor tunggal 112, maka diperlukan koordinasi diantara
pemangku kepentingan yang diatur dalam suatu produk hukum yang menjadi landasan kerja
seluruh kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah kabupaten/kota.
“Dan yang terakhir, diharapkan mulai Tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu
mengoperasikan unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat secara mandiri. Oleh
karenanya pemerintah kabupaten/kota sudah mulai mempersiapkan program ini ke dalam Rencana
Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2017, agar keberlangsungan program dapat terus
berjalan,” tandas Tjahjo. []