JAKARTA, WB – Pakar hukum tata negara Refly Harun, memberikan catatan bahwa seandainya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Golkar Munas Bali, maka tidak serta merta kepengurusan Aburizal Bakrie menjadi pengurus yang sah.
Pasalnya, kata Harun, karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh mahkamah partai atau pengadilan umum/pengadilan negeri.
“Putusan PTUN yang ditunggu-tunggu akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak yang tahapannya mulai pertengahan Juli 2015,” ujar Harun, Jumat (15/5/2015)
PTUN sendiri pada Senin (18/5), akan memutuskan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono (AL).
Jika PTUN menolak gugatan kubu ARB, kata Harun, maka kasus tersebut selesai, dan kubu AL menjadi pengurus Partai Golkar yang sah. Kedua, jika PTUN menerima gugatan ARB atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, itu tidak otomatis kubu ARB menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
“Masalah baru akan muncul kalau PTUN memenangkan gugatan kubu ARB yakni sebuah proses hukum baru dimulai lagi,” ujarnya.
Karena itu, Refly menyarankan kalau pun kubu ARB menang, Menkumham tidak usah mengajukan banding, tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.[]