WARTABUANA – Setelah Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan membongkar jaringan investasi bodong Me Miles, kali ini Bareskrim Mabes Polri tengah mengungkap kasus serupa yang diduga dilakukan oleh PT. Toga International Indonesia.
Toga International Indonesia masuk dalam daftar 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal alias bodong yang bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.
Modus operasi yang dilakukan PT. Toga International Indonesia ini menjalankan usaha berkedok Multi Level Marketing (MLM) yang menjual produk kosmetik. Namun kenyataannya, semua membernya diharuskan bermain investasi saham. Mulai dari 3000 USD sampai dengan ratusan juta rupiah.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Terkait dugaan praktek investasi bodong itu, Bareskrim Mabes POLRI sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap direksi PT Toga International Indonesia yang berkantor di Menara Sudirman, Jakarta itu.
Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan memeriksa pengelola PT. Toga International Indonesia. Sebagai langkah awal polisi telah memeriksa AP, salah satu direksi PT. Toga International Indonesia pada Jumat (31/1/2020) lalu. []