JAKARTA, WB – Tersangka pembunuhan menggunakan sianida dalam Kopi, Jessica Kumala Wongso (29), mengaku tidak keberatan jika nanti masa penahanannya akan diperpanjangan selama 30 hari kedepan. Ungkapan tersebut diutarakan oleh pengacaranya, Hidayat Boestam.
“Ya harus dihormati dan dijalani,” kata Hidayat Boestam di Jakarta Kamis, (28/4/2016).
Hidayat mengaku telah menjelaskan kepada Jessica mengenai perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Jumat (30/4) hingga 30 hari mendatang. Alasan penambahan penahanan diungkapkan Hidayat, guna menunggu pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap (P21) atau dikembalikan ke polisi.
Hidayat menuturkan Jessica harus menerima perpanjangan penahanan karena sesuai aturan untuk penyidikan. Meski adanya penambahan masa penahanan, namun Hidayat yakin kalau Jessica akan bebas dan tidak terlibat pembunuhan Mirna karena alat bukti tidak mengarah terhadap gelas yang berisi kopi mengandung racun sianida.
Saat ini Jessica sendiri tengah menjalani perawatan pemeriksaan paru-paru melalui rongent, belum diketahui apa hasil rongentya tersebut. []