JAKARTA, WB – Penahanan Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath, ternyata masih panjang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan mengalami perpanjangan waktu.
Alasan adanya penambahan waktu penahanan kata Argo adalah untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan yang dilakukan masih memerlukan waktu lebih lama.
“Penyidik masih menganggap waktunya masih kurang, dalam penyidikan ini masih perlu waktu, ” papar Argo di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.
Polisi belum bisa memastikan sampai kapan penahanan Al-Khaththath berlanjut. Hingga saat ini, Argo menyebutkan, pemberkasan atas kasus yang menimpa Al-Khaththath juga belum diselesaikan.
Presidium Alumni Aksi 212 terus meminta Polda Metro Jaya agar membebaskan Al-Khaththath menjelang Ramadhan ini.
“Kita minta dibebaskan, supaya mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini, ” kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufi Idrus Sambo, di Manggarai, sebelumnya.
Seperti diketahui, Al-Khaththath ditahan atas dugaan makar beberapa waktu lalu. Saat ini Al-Khaththath masih ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok yang juga menjadi tempat terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan.[]