JEMBER, WB – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan.
“Setelah ditetapkan jadi tersangka kembali, segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.
“Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” ujar Mahfud seperti dilansir Antara.
Menurut dia, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Hal itu bisa dilakukan lantara dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif. []