WARTABUANA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa deklarasi yang dilakukan oleh Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda adalah makar skala kecil dan dia sedang berilusi.
“Menghadapi Benny, yang pertama, dia telah melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” kata Mahfud pada Kamis (3/12/2020).
Mantan Ketua MK ini menuturkan, makar yang dilakukan Benny tergolong berskala kecil. Namun hal itu harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum, ini tidak terlalu besar,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan bahwa status kewarganegaraan Benny saat ini tidak jelas. Pria itu telah menetap di Inggris usai divonis bersalah atas tindakan kriminal. Menurut Mahfud, status Benny yang tidak jelas itu membuatnya tak memiliki kapasitas sebagai seorang pemimpin negara.
“Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya?” tutur Mahfud.
Untuk itu, Mahfud meminta agar rakyat tidak merespons berlebihan atas deklarasi Benny. Ia menilai, Benny sedang berilusi dengan mendeklarasikan negara Papua Barat.
Mahfud menjelaskan bahwa untuk membuat negara harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintah. Sementara Benny tak memenuhi syarat tersebut.
“Rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja. Apalagi deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik,” katanya.
Benny sebelumnya mendeklarasikan kemerdekaan Papua bertepatan pada 1 Desember lalu. Benny juga menyatakan diri sebagai presiden sementara dalam pemerintahan tersebut. Pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.[]