JAKARTA, WB – Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Mahfud MD, ikut mengomentari polemik pemilihan kepala daerah baik secara langsung atau yang melalui DPRD. Menurutnya, keduanya sama-sama diperbolehkan karena tidak melanggar konstitusi.
"Dua-duanya boleh. Mau langsung (atau) tidak langsung, boleh. Terserah saja," ujar Mahfud, Rabu (17/9/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, mengatakan, kedua sistem itu sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, hanya saja ia mengakui keduanya memiliki kekurangan dan juga kelebihan.
"Sekarang kekuatannya secara politik imbang sehingga belum bisa dipastikan dalam kalkulasi politik mana yang jadi keputusan DPR dan pemerintah," ucapnya.
Mahfud beranggapan, sering kali pilkada secara langsung maupun tidak, juga sama-sama mambawa mudharat bagi masyarakat. Namun, keduanya juga memiliki kekurangan, dalam pilkada langsung, seorang calon kepala daerah harus mengunakan politik uang untuk membeli suara rakyat. Tapi kata Mahfud, bukan berarti Pilkada melalui DPRD juga akan bersih dari praktek politik uang.
"Yang penting pemerintah, DPR, dan civil societybisa membuat pilkada langsung tidak langsung inimudharat-nya ditutup," jelasnya.[]