JAKARTA, WB – Dalam perincian surat soal penyumpahan advokat yang diberikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menyebut di beberapa daerah tenaga Advokat dirasakan sangat kurang karena banyak Advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa Advokat.
Dilansir dari laman resmi MA, dikeluarkannya perubahan tersebut lantaran banyaknya surat yang masuk ke Mahkamah Agung dari berbagai Pengurus Advokat dan perorangan maupun lembaga negara tentang penyumpahan Advokat dan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Karena itu surat nomor 73/KMA/HK.O 1/IX/20 15 tentang penyumpahan Advokat begitu penting. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Pemberitahuan yang dikeluarkan hari ini (29/9) yang ditujukan untuk para ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia maka surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/Vl/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal 3 Penyumpahan Advokat dan surat Nomor 052/KMA/HK.Ol/ III / 2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/Vl/2010 dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, penyumpahan advokat harus diajukan oleh pengurus Peradi sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010, namun kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai Pengurus Advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.
Terkait petunjuk yang diberikan MA tersebut berikut lengkapnya:
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbaIan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali Advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).
Bahwa Advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, tetap dapat beracara di Pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.
Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Setiap kepengurusan Advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas. []