JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung kembali menjadi saksi. Lulung jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014 dengan terdakwa, Alex Usman.
“Selama ini ada penggiringan opini terhadap publik seolah-olah saya sudah bersalah terlebih dahulu,” ujar Haji Lulung di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1/2016).
Sebagai saksi kali ini Lulung berharap dapat memberi keterangan sehingga terungkap fakta yang terjadi pada kasus yang menjerat pegawai Pemprov DKI Jakarta.
“Ini adalah jawaban, berani jujur, jujur kepada orang-orang yang terlibat dalam proses peradilan, penyidikan, termasuk para hakim,” ujarnya.
Selain Haji Lulung, saksi lain yang juga dihadirkan adalah Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan, anggota DPRD, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan mantan anggota DPRD Firmansyah.
Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Alex didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, dan Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.[]