JAKARTA, WB – Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan yang terintregasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dibangun dengan memanfaatKan ruang jalan tol dan ruang milik Jalan Arteri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan persetujuan atas Perpres tersebut sebagai pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kerata Api Ringan (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga turut mendukung perpres tersebut dengan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kerta Api Ringan (LRT) terintegrasi.
Gubernur DKI Khusus Ibukota Jakarta terutama memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daeran dan ruang udara untuk stasiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu Presiden Joko Widodo juga memerintah Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di wilayahnya masing-masing, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []