WARTABUANA – Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran harus memiliki izin, karena semua Lembaga Penyiaran tersebut memakai Frekuensi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Jawa Barat, Dr.Dedeh Fardiah, M.Si dalam wawancara via telepon dengan RRI di Jakarta pada Jumat (31/1/ 2020).
Lembaga Penyiaran Publik diantaranya RRI, TVRI, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
“Begitu juga dengan Lembaga Penyiaran yang menggunakan Satelit tetap harus memiliki Izin beroperasi dari Kominfo dengan prosedur, mengajukan izin melalui KPID daerah setempat untuk diusulkan ke KPI pusat. Setelah itu diajukan ke Kementerian Kominfo karena Kementerian Kominfo yang berwenang menentukan izin diterbitkan atau tidak,” ujar Dedeh Fardiah.
Selanjutnya Dedeh mengatakan, kecuali untuk Lembaga Penyiaran yang menggunakan Streaming yang mengandalkan internet belum diberi ketentuan harus berijin. “Sedangkan saat ini banyak Televisi dan Radio yang menggunakan Digital harus ada izin dari Kominfo karena hal tersebut merupakan ranah dari Kementrian Kominfo,” papar Dedeh Fardiah.[]