WARTABUANA – Dewan Administrasi Negara Myanmar memberikan remisi hukuman terhadap 23.314 narapidana lokal dan 55 narapidana asing pada Jumat (12/2), menurut perintah dewan tersebut.
Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sebagai ketua dewan, memberikan remisi hukuman kepada para narapidana yang divonis bersalah untuk setiap pelanggaran sebelum 31 Januari tahun ini.
Perintah remisi negara itu mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, penjara seumur hidup dan tanpa kemungkinan pembebasan menjadi 40 tahun penjara, tidak termasuk narapidana yang telah diampuni dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya.
Tahanan yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perintah amnesti sebelumnya akan dikurangi menjadi 50 tahun penjara, hukuman lebih dari 40 tahun penjara akan dikurangi menjadi 40 tahun, sementara vonis penjara 40 tahun ke bawah dikurangi seperempatnya, menurut perintah tersebut.
Keputusan itu diambil untuk mengubah para narapidana menjadi warga negara yang baik, untuk memuaskan publik, dan untuk menciptakan dasar kemanusiaan dan kasih sayang sembari membangun negara demokrasi baru dengan perdamaian, pembangunan dan disiplin, kata dewan tersebut.
Myanmar mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun setelah Presiden U Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer pada 1 Februari.
Kekuasaan negara diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing, dan Dewan Administrasi Negara dibentuk kemudian. [Xinhua]