WARTABUANA – Politisi senior Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI DR Lawrance TP Siburian, SH.,MH., LL.M. meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Magna Cumlaude dengan desertasi “Putusan Mahkamah Partai Politik Bersifat Final dan Mengikat” di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tanggerang.
Sidang Akademik Terbuka/Sidang Promosi Doktor Hukum pada Sabtu (7/10/2023) dipimpin Rektor Universitas Pelita Harapan Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.
Sebagai promotor disertasi adalah Prof.DR. Bintan Saragih,SH dan Co-Promotor Prof. Associate DR.Henry Soelistyo Budi,SH,LL.M yang juga Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, UPH, Oponen Ahli Sidang Terbuka DR.Vallina Tanaya,SH,MH yang juga Dekan Fakultas Hukum UPH.
Oponen Ahli Sidang Terbuka lainnya adalah Prof.DR.F.X. Aji Samekto,SH,M H, Prof.DR. Basuki Reksowibowo,SH.MS,Prof.DR. Teguh Prasetyo,SH,MSi dan Prof.DR.Satya Arinanto,SH,MH.
Hadir pada promosi Doktor itu tokoh senior SOKSI seperti Oetojo Oesman,SH, Ketua Dewan Kehormatan SOKSI, Prof.Thomas Suyatno, Ketua Dewan Pertimbangan SOKSI.
Disertasi Lawrence Siburian berjudul Eksistensi Mahkamah Partai Politik dan Peranannya Dalam Sistem Kepartaian di Indonesia. Setelah melalui sidang tertutup dan terbuka, Lawrence TP Siburian dinyatakan lulus dengan predikat Magna Cumlaude.
Disertasi Lawrance Siburian memang menarik karena materi yang ditelitinya mengupas soal peranan Mahkamah Partai Politik dalam menangani sengketa yang terjadi di internal partai. Sebagai pengacara, Lawrance Siburian pernah menangani kasus sengketa di internal Partai Politik, khususnya di Partai Golkar.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik membuka ruang penyelesaian sengketa di internal partai yang ditegaskan pada Pasal 32 dan 33.
Disertasi itu diawali dengan uraian peranan Partai Politik dalam kehidupan politik nasional, khususnya pasca amandemen UUD 1945. Pada amandemen UUD 1945 ini, peranan Partai Politik sangat sentral terutama dalam hal penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, disebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”.
Dengan dimasukkannya Partai Politik kedalam UUD 1945 terlihat dengan jelas sistem keseimbangan pembagian kekuasaan pada lembaga-lembaga negara di Indonesia menjadi semakin proporsional dan berimbang, utamanya setelah Partai Politik yang menjadi pilar atau penyangga sistim demokrasi ini diformalkan masuk kedalam UUD 1945.
Sebagai pilar demokrasi, eksistensi partai harus terjaga dan jangan sampai terjadi perpecahan akibat perselisihan. Perbedaan pendapat dan persaingan diperbolehkan tetapi tidak menjurus kearah terjadinya perpecahan di internal partai-Partai Politik yang ada.
Partai Politik sebagai pilar demokrasi harus tetap ada, berjalan dengan baik, sehat, bermartabat serta berintegritas. Namun apabila tejadi perselisihan/sengketa/konflik di internal Partai Politik maka jalan penyelesaiannya dilakukan oleh lembaga yang diberi tugas khusus untuk memeriksa,mengadili dan memutus persoalan/perkara yaitu Mahkamah Partai Politik.
Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik diuraikan:
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh intenal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD/ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh hari).
(5) Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sedangkan perselisihan Partai Politik itu terdiri atas perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan dan atau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Pada Sidang Akademik Terbuka/Sidang Promosi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan itu, Lawrence Siburian mengusulkan perlunya dilakukan perobahan atas Undang-undang Partai Politik No. 2 Tahun 2012 setidaknya untuk memperbaiki/memperjelas hal-hal sebagai berikut:
(1) Perlunya memperjelas kriteria penyebutan Partai Politik nasional dan lokal
(2) Hakim pada Mahkamah Partai Politik harus berjumlah ganjil sehingga jika harus mengambil keputusan melalui pemungutan suara dapat dilakukan dengan jelas ada keputusannya.
(3) Perselisihan hasil suara pemilu yang berasal dari partai yang sama diselesaikan di Mahkamah Partai Politik masing-masing partai saja. Sedangkan perselisihan, sengketa menyangkut hasil suara Pemilu antar Partai Politik, maka akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) Hakim Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Partai Politik dipilih dalam Kongres atau Musyawarah Nasional Partai Politik sehingga akan bertanggung jawab pada kongres/munas partai dan bukan ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Politik.
Hal ini dimaksudkan untuk mengukuhkan independensi Mahkamah Partai Politik. Hal ini juga dimaksudkan untuk terjadinya balance of power di dalam Partai Politik. Artinya Ketua Umum Partai Politik yang memiliki kekuasaan begitu kuat tetap di kontrol oleh Mahkamah Partai dan Dewan Etik Partai.
(5) Perubahan nama Mahkamah Partai Politik menjadi Pengadilan Khusus Partai Politik untuk menghindari kesan yang salah yaitu seolah-olah Mahkamah Partai Politik kedudukannya sama dengan Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.
(6) Mengusulkan tidak melibatkan lagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian perselisihan di internal Partai Politik kecuali Mahkamah Agung ditingkat Kasasi (yudex jurist) saja.
(7) Perlunya dibuatkan Hukum Acara Mahkamah Partai Politik sehingga terdapat standar yang sama disemua Partai Politik.
(8) Perlunya peningkatan kualitas dan kapabilitas Hakim Mahkamah Partai Politik.
(9) Perlunya pembentukan Dewan Etik disetiap Partai Politik untuk mengawasi perilaku Hakim Mahkamah Partai Politik.
Lawrence Siburian lulus sarjana hukum di Fakultas hukum Universitas Indonesia pada 1984 dan S2 di UI pada 2002. Dilanjutkan kuliah di George Washington University dan Institute for US Law,Washington DC dan meraih gelar LL.M.
Di organisasi ,sebelum menjadi Wakil Ketua Umum SOKSI, pernah jadi Sekretaris Jenderal SOKSI. Di Partai Golkar, pernah menjabat Ketua Bidang Hukum dan HAM. [Erwan Mayulu / Wakil Sekjen Depinas SOKSI]