WARTABUANA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Kebakaran yang terjadi di Blok C itu menwaskan 41 orang tahanan. Arus pendek listrik diduga menjadi penyebabnya.
Umunya korban yang tewas karena tidak terselamatkan lantaran evakuasi sulit dilakukan ketika korban terkunci dalam jeruji besi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, menduga penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut. Puslabfor Polri dan Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut.
Dugaan itu diperkuat pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyatakan sejak berdiri selama 42 tahun Lapas itu tidak memperbaiki instalasi listriknya. “Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972, sudah 42 tahun. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih tetap,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Tangerang Rabu (8/9/2021).
Yasonna mengungkapkan bahwa kebakaran mulai terjadi pada pukul 01.45 WIB di blok C2. Di blok itu terdiri dari beberapa kamar yang dikunci. Petugas pengawas melihat ada api dan langsung menghubungi pemadam kebakaran. Selang 13 menit kemudian pemadam kebakaran datang. Tidak sampai 1,5 jam api bisa dipadamkan.
Terkait banyaknya korban jiwa, Yasonna mengungkapkan bahwa itu karena api menyebar dengan cepat dan kamar-kamar terkunci. “Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang begitu cepat. Kenapa dikunci? Itu sesuai protap lapas bahwa kamar harus dikunci,” ujarnya.
Menurutnya, 40 orang meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 75 selamat langsung dievakuasi. Beberapa kamar sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibuka karena petugas tidak mampu menerjang api.[]