JAKARTA, WB – Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepada hakim MK, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo – Hatta meminta MK mengabulkan permohonannya dengan memerintahkan KPU untuk melakukan Pilpres ulang.
“Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Jakarta, (8/8/2014).
Selain itu, mereka juga meminta kepada MK untuk memutuskan KPU telah bersalah melakukan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan juga masif. Serta meminta MK memerintahkan KPU untuk mendiskualifiasi pasangan Jokowik – JK.
Permintaan itu disampaikan oleh kubu Prabowo-Hatta karena mereka menganggap suara yang diperoleh Jokowi-JK didapat dari cara-cara yang curang, atau melawan hukum yakni dengan melibatkan kewenangan KPU untuk disalahgunakan. []