JAKARTA, WB – Tim Advokasi pasangan calon presiden Prabowo – Hatta, Didi Supriyanto menjelaskan, pihaknya akan menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai berkas tambahan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri.
“Kalau bersalah maka Mabes Polri tinggal kita kasih data putusan sidang ini,” ujar Didi, di Gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8/2014).
Menurut pria yang juga ketua DPP PAN itu menjelaskan, dengan adanya data tambahan dari keputusan DKPP, maka tidak ada alasan lagi bagi Mabes Polri untuk menolak menyelidiki berkas pengaduan yang diajukan tim advokasi.
Bahwa patut diduga penyelenggara pemilu telah melakukan tindak pidana. “Mabes tentunya tidak bisa lagi mengabaikan atau pura-pura nggak tahu,” ujarnya.
Disisi lain, Didi menambahkan, efek dari putusan DKPP itu cukup besar jika berbeda dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, yang saat ini masih berlangsung.
“Jadi memang diawali dari DKPP dulu karena ini terkait dengan perbuatan. Ketika kode etik dikatakan bersalah, maka akan berdampak ke perbuatan teradu di pidana. Kalau sampai berbeda hasilnya, tentu akan rancu,” tandasnya. []