JAKARTA, WB – Atas putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang menilai kalau Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten saat menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
“Hakim tidak konsisten, hakim pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Jadi ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya,” ujar Chatarina kepada wartawan di PN, Senin (16/2/2015).
Chatarina menjelaskan, dengan putusan tersebut, KPK akan menyiapkan beberapa langkah, namun apa saja langkah-langkahnya, Chatarina akan menunggu KPK yang akan menggelar rapat pimpinan.
“Pastinya ada beberapa langkah yang akan dilakukan, itu akan kami koordinasikan. Nanti akan kami laporkan,” ucap Chatarina.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan oleh Hakim Sarpin dianggap tidak sah.
Dalam penjelasan Sarpin, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dan dalam sidang gugatan tersebut, Sarpin memutuskan kalau surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 oleh KPK, tidak mempunyai kekuatan mengikat.[]