JAKARTA, WB – Tim kuasa hukum Bambang Susetyono memastikan bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu adalah salah besar.
Tim kuasa hukum berkeyakinan telah terjadi error in persona dalam proses penyelidikan kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Rawatripa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebelumnya, Bambang telah didakwa melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, dan Pasal 116 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kuasa hukum Bambang, Muhammad Achyar menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi sebelum Bambang menjabat sebagai direktur PT SPS. Ketika perkara ini disidangkan di pengadilan, Bambang pun sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Alhasil, Achyar pun melayangkan nota keberatan ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin (2/6) lalu. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pidsus/2014/PN-MBO ini merupakan error in persona di dunia peradilan.
“Ini merupakan kesesatan dalam penegakan hukum,” kata Achyar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6).
Bambang sendiri baru diangkat sebagai direktur PT. SPS pada 12 April 2012 menggantikan Eddy Sutjahyo Busiri yang naik jabatan menjadi presiden direktur. Sedangkan saat terjadi peristiwa kebakaran lahan 19 Maret 2012 lalu, kliennya belum menjabat direktur di PT Surya Panen Subur (SPS).
“Jadi, klien kami baru menduduki posisi direktur PT. SPS itu pasca terjadinya peristiwa kebakaran. Dia bukan orang yang bertanggungjawab atas kejahatan tersebut,” ungkap Achyar.
Menurutnya, pada saat proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik KLH kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue tersangka yang di bawa bukan Bambang Sustyono, melainkan Teuku Asrul Hadiansyah selaku direktur PT. SPS yang menggantikan. Tetapi Hadiansyah ditolak oleh jaksa dan meminta agar Bambang yang dihadirkan sebagai tersangka.
“Sejak di tingkat penyidikan perkara ini sudah direkayasa agar yang jadi tersangka dan terdakwa adalah klien kami. Sudah terjadi error in persona,” demikian Achyar.
Berikut kronologis penggantian direksi PT. SPS sebagaimana diungkap Achyar di dalam persidangan;
19 Maret 2012, peristiwa kebakaran lahan milik PT. SPS.
12 April 2012, penambahan Bambang Susetyono diangkat sebagai direktur PT. SPS menggantikan Eddy Sutjahyo Busiri yang diangkat menjadi presiden direktur.
23 November 2012, Bambang Susetyono mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut disetujui oleh presiden komisaris PT. SPS.
30 November 2012, Presiden Direktur PT. SPS Eddy Sutjahyo Busiri menyampaikan perihal pergantian perwakilan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan telah diterima oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup, yang sekaligus dimohonkan agar Pihak Penyidik KLH mencabut BAP atas Bambang Susetyono pada tanggal 31 Oktober 2012 dan minta agar BAP diganti oleh saudara Edy Busiri sebagai Direktur pada saat kebakaran 19 Maret 2012 terjadi.
17 Desember 2012, Bambang Susetyono digantikan oleh Teuku Arsul Hadiansyah sebagai direktur PT. SPS.
31 Desember 2013, berselang satu tahun lebih setelah Bambang Susetyono mengundurkan diri, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan panggilan kepada PT. SPS untuk proses tahap II, dan pada saat prosesnya dilakukan PT. SPS diwakili oleh Teuku Arsul Hadiansyah selaku direktur.[]