JAKARTA, WB – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, kalau saat ini banyak buruh yang tunjangan hari rayanya (THR) belum dibayar.
“Hingga hari ini masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR. dari data posko KSPI diseluruh Indonesia sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayar THR,” ujar Said dalam siaran persnya, Jumat (25/7/2014).
Dari catatan Said, perusahaan yang sampai saat ini belum membayarkan THR adalah seperti Outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi. PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang.
“Modus klasik yang dipakai pengusaha agar tidak bayar THR adalah, sebelum H-7 seluruh pekerja Outsourcing dan kontrak di PHK, Pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya diiringi intimidasi kepada pekerja tersebut bahwa mereka tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis lebaran,” kata Said.
Selain ketidakjelasan pembagian THR, said juga mengecam pihak Disnaker yang tidak pernah memberi sanksi kepada pengusaha.
“Langkah yang diambil KSPI adalah dengan mendesak pemerintah untuk merubah kepmenaker no 4/1994 tentang THR menjadi Keppres atau PP dengan memasukan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR,Cabut izin usaha Perusahaan bila tidak membayar THR, dan KSPI juga membentuk posko pengaduan THR di 20 Propinsi,” pungkas Said. []