JAKARTA, WB – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mencabut aturan bebas visa bagi turis asal China. Desakan KSPI tersebut terkait kabar akan masuknya jutaan pekerja China ke Indonesia.
“Kami mendesak Presidek Jokowi cabut aturan bebas visa untuk turis China karena banyak disalahgunakan oleh tenaga kerja China,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, belum lama ini.
KSPI, lanjutnya juga mendukung langkah DPR untuk membentuk pansus pengawasan tenaga kerja asing. Said pun menuding data Kementerian Tenaga Kerja yang menyebut jumlah tenaga kerja asing asal China di Indonesia sekitar 21 ribu adalah bohong.
“Itu adalah sebuah kebohongan besar karena data tersebut hanya mencatat tenaga kerja asing legal dengan keterampilan atau skill worker. Sedangkan KSPI mencatat, pekerja ilegal China yang tidak berketerampilan atau unskill worker, jumlahnya mencapai ratusan ribu orang,” beber Said.
Lanjutnya, pekerja ilegal asal China ini bekerja di sektor manufaktur, pembangkit listrik, perdagangan, jasa, dan sektor lainnya yang tersebar di Bali, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Banten, Papua, Jakarta, dan daerah lainnya.
“Pekerja ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 karena faktanya pekerja China, seperti supir forklift, tukang batu, operator mesin bisa bekerja di sini. Ini menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja lokal,” tegas Said.
Dia meminta pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China ke Indonesia. Pasalnya Stop unskill worker asal China akan membahayakan Indonesia dari segi ekonomi, budaya, sosial, bahkan ideologi dan politik, yang boleh jadi ke depan berjumlah jutaan orang.
Sebelumnya pada 21 Desember 2016, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah adanya serbuan pekerja China ke Indonesia. Menurut dia, isu terkait serbuan tersebut hanya isapan jembol belaka.
Hanif menyatakan, selama ini pemerintah telah memiliki skema pengendalian terhadap masuknya pekerja asing ke Indonesia. Dengan demikian, tidak bisa sembarang pekerja asing bisa bekerja di Indonesia.[]