JAKARTA, WB – Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, KPU, DKI Jakarta memberikan waktu 60 hari bagi pasangan calon gubernur dan wakilnya untuk melengkapi surat pernyataan cuti bagi petahana, dan juga maupun surat pengunduran diri bagi calonnya yang masih menjabat diinstansi pemerintahan.
Sumarno mengatakan, tenggat waktu yang akan diberikan setelah tanggal penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016.
“Calon gubernur-wakil gubernur petahana, harus melampirkan surat pernyataan cuti selama masa kampanye. Dan untuk Pak Agus melampirkan surat pernyataan mundur dari TNI. Begitu pula Bu Sylvi mundur dari PNS,” papar Sumarno, Sabtu (24/9/2016).
Semua pasangan calon yang berstatus tersebut kata Sumarno, diberi waktu selama 60 hari untuk melampirkan surat pernyataan cuti atau surat pengunduran diri dari instansi.
Ahok-Djarot memang sudah menyetorkan surat bersedia cuti. Nantinya, mereka juga harus melampirkan surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri. Sementara Agus Yudhoyono, melampirkan surat pemberhentiannya dari TNI. Begitupun dengan Sylviana Murni yang menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan untuk berhenti dari jabatannya tersebut.
“Masih ada waktu setelah ditetapkan,” katanya.[]