JAKARTA, WB – Komisioner KPU Sigit Pamungkas meyakini, lembaganya tidak akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan pemenang Pemilu Presiden 2014, melalui hasil rekapitulasi suara nasional yang akan diumumkan pada Selasa 22 Juli 2014 pukul 16.00 WIB.
Sigit, mengaku sejak awal proses Pemilihan Umum berlangsung, ia bersama Komisioner KPU tidak pernah membayangkan, akan ada gugatan ke MK yang dilayangkan oleh masing-masing Capres Cawapres yang dinyatakan kalah.
“Dari KPU sebenarnya tidak ada bayangan bahwa masing-masing pasangan (capres-cawapres) ada pihak yang akan melanjutkan hasil pemilu ini ke MK. Kami yakin tidak akan ada yang mengajukan diri ke MK sehingga kami juga tidak punya bayangan itu (menunjuk kuasa hukum),” ujarnya di KPU, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, KPU selama ini selalu menggunakan prosedur yang telah ditentukan dalam melakukan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014. Jika nantinya memang terbukti ada kesalahan akan dilakukan koreksi dan dilakukan proses ulang.
Saat ini, Sigit juga mengaku KPU, belum menyiapkan pengacara atas, laporan dari kubu Prabowo-Hatta yang telah mempidanakan KPU ke Polisi, karena dinilai telah memaksakan diri untuk melakukan rekapitulasi suara nasional padahal, mereka mengaku masih banyak ditemukan kecurangan di berbagai daerah. []