WARTABUANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons prihal rencana pemerintah untuk mengenakan pidana terhadap pihak yang mengajak orang lain untuk golput di pemilu 2019.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto. Rencananya, pemerintah akan menggunakan Undang-undang untuk menjerat pihak yang mengajak orang lain tak menggunakan hak pilihnya.
Undang-undang yang bisa diterapkan ialah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan daripada mengancam mengenakan pidana, ia menyarankan untuk menekan golput bisa dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi pentingnya memilih di pemilu nanti.
“Sebaiknya, mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat,” kata Viryan, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang dapat mengenakan pidana bagi pengajak golput. Dengan demikian, KPU menyatakan tak setuju dengan rencana tersebut.
“Undang-undang Pemilu tidak mengatur itu. PKPU juga tidak mengatur soal pemidanaan itu. Jadi, tidak usah, ” tandasnya. []