JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, KPU akan mencoret secara permanen para caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran, jika parpol tidak melakukan penggantian nama-nama caleg tersebut hingga Selasa (31/7) malam.
Pada Selasa, KPU memberikan kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperbaikinya syarat pendaftaran caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan TMS.
“Kami tunggu parpol melakukan perbaikan dan memperbaiki nama-nama calegnya,” ujar Ilham, Selasa (31/7).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, proses perbaikan berkas pendaftaran dan perbaikan caleg-caleg yang TMS dibuka sejak Selasa pagi hingga pukul 24.00 WIB. Parpol bisa datang ke KPU untuk menyampaikan berkas perbaikan pendaftaran caleg DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan KPU daerah untuk pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Sementara itu, hingga Senin, parpol terpantau belum ada yang melakukan penggantian terhadap nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi.
“Belum ada yang masuk (data caleg sebagai ganti caleg-caleg mantan narapidana korupsi). Data dari sistem informasi pencalonan (SILON) KPU belum dapat kami sampaikan. KPU menanti parpol menyampaikan data pengganti caleg-caleg itu,” ujar Ilham.
Ia masih menunggu parpol guna memperbaiki nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. Sebagaimana diketahui, nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan begitu, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu. KPU memberikan waktu penggantian sejak 22 Juli hingga 31 Juli.
“Kalau sampai besok tidak ada perbaikan, maka kami tetap akan mencoretnya (nama-nama caleg mantan koruptor). Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya,” tegas Ilham.
Dia juga menegaskan jika parpol tidak bisa lagi memasukkan pengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi setelah 31 Juli. Batas akhir perbaikan caleg tetap jatuh pada Selasa.
“Setelah 31 Juli tidak bisa lagi memasukkan pengganti. Sebab sudah menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT),” tuturnya.[]