JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden menilai, tim hukum Prabowo Subianto – Hatta Rajasa tidak jelas dalam membuat Berita Acara Rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang menyebut kemenangan ada di pihak Prabowo-Hatta bukan di pihak Jokowi – JK.
Tim hukum Prabowo-Hatta mengklaim, mendapatkan 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Namun, KPU mempertanyakan dari mana suara itu bisa didapatkan dan melalui cara seperti, sehingga penghitungan bisa jelas.
“Kami lihat dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satu pun yang menguraikan dengan jelas di mana kesalahan termohon dan kebenaran pemohon. Suara tidak diuraikan dengan jelas per tingkatan mulai dari tingkat TPS hingga provinsi. Secara tiba-tiba langsung didapatkan angka secara nasional, tapi tidak ada hitungan suara di tingkat TPS, PPK, sampai penghitungan di kabupaten/kota dan provinsi,” ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di kantor MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Oleh sebab itu, KPU menilai gugatan tersebut tidak punya landasan hukum yang kuat, karena tidak disertai dengan alat bukti yang cukup. “Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.
Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014, KPU telah resmi menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 70.997.833 suara.
Namun, kubu Prabowo-Hatta menilai, suara yang didapat oleh Jokowi-JK tidak sah, Alasannya, Jokowi-JK dinilai memeroleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Hal ini terindikasi dengan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. []