JAKARTA, WB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada tahun 2015, agat dapat memasukkan anggaran Pilkada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Tujuan anggaran dilakukan dengan koordinasi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Pedoman kami sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, kami memberitahu kepada kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 Pilkada langsung tapi serentak. Totalnya ada 204 daerah,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan usai rapat koordinasi dengan KPU, Kamis (11/6/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, KPU menginstruksikan kepada jajarannya di daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2015 untuk segera berkoordinasi dengan Pemda. KPU, harus mengusulkan kepada Pemda setempat terkait dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilkada.
“Karena, yang menghitung (anggaran) kan KPU, kebutuhan dananya apa saja. Apalagi sekarang ada tambahan aturan baru misalnya uji publik. Penganggarannya nanti disiapkan dana hibahnya kepada Pemda di 204 daerah itu,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Djohermansyah, rapat dengan KPU salah satunya membahas soal anggaran Pilkada. Berdasarkan Perppu 1/2014 ada beberapa kegiatan dalam tahapan Pilkada yang anggarannya difasilitasi oleh KPU, di antaranya tahapan kampanye kandidat kepala daerah.
“Dikonsultasikan soal dana-dana apa saja dan bagaimana itu dari segi cara sama penyusunan dan pencairan anggaran,” kata Djohermansyah.
Kedepan, KPU berinisiatif untuk menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pilkada secara serentak pada 2015. Dalerah itu terdiri dari delapan provinsi, dengan 170 kabupaten dan 26 kota. []